LAPORAN MATA KULIAH
KOPERASI PERTANIAN DAN BADAN USAHA
OLEH
KELOMPOK II
DIONISIUS VIKTOR BARO
BASILIUS OM RADA
KUSMAWAN
NURSUAN

PROGRAM STUDI PENYULUHAN PERTANIAN
JURUSAN PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
TAHUN 2013
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah
memberikan rahmat-Nya sehingga penyusunan laporan untuk tugas Mata Kuliah
Koperasi Pertanian dan Badan Usaha dengan judul “BADAN USAHA MILIK SWASTA” telah dapat kami selesaikan.
Laporan
ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Koperasi Pertanian dan Badan Usaha
serta sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa STPP Bogor dalam upaya
mengembangkan wawasan tentang jenis badan-badan usaha milik swasta, pengertian,
ciri-ciri serta kelebihan dan kekurangan badan usaha tersebut.
Dalam
penyusunan laporan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Azhar, A.Pi.,
MM., Ibu Ir. Kusmiyati, MM., dan Bapak DR. Dayat, SP., MS selaku dosen Koperasi
Pertanian dan Badan Usaha yang telah memberi saran dan masukan sehingga laporan
ini dapat diselesaikan.
Kami
menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan.
Semoga Allah SWT senantiasa
meridhoi usaha kita semua. Amin.
Bogor, November 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................. i
DAFTAR
ISI........................................................................................... ii
I.
PENDAHULUAN............................................................................ 1
1.1. Latar Belakang...................................................................... 1
1.2. Tujuan.................................................................................... 2
II. Tinjauan
Pustaka........................................................................... 3
2.1. Pengertian
BUMS................................................................. 3
2.2. Perusahaan
Perorangan...................................................... 3
2.3. Firma...................................................................................... 3
2.4. CV
(Commanditaire
Venootschap)..................................... 4
2.5. PT
(Perusahaan Terbatas).................................................. 4
2.6. Yayasan................................................................................. 5
III.
HASIL
DAN PEMBAHASAN......................................................... 6
3.1. Perusahaan Perorangan........................................................ 6
3.1.1. Kelebihan
Badan Usaha Perorangan....................... 6
3.1.2. Kelemahan
Badan Usaha Perorangan..................... 6
3.1.3. Ciri
dan Sifat Badan Usaha Perorangan.................. 6
3.2. Firma......................................................................................... 7
3.2.1. Kelebihan
Firma.......................................................... 7
3.2.2. Kelemahan
Firma........................................................ 7
3.2.3. Ciri
dan Sifat Firma..................................................... 7
3.3. CV
(Commanditaire
Venootschap)........................................ 7
3.3.1. Kelebihan
CV............................................................... 7
3.3.2. Kelemahan
CV............................................................. 7
3.3.3. Ciri
dan Sifat CV.......................................................... 8
3.4. Perusahaan
Terbatas (PT)...................................................... 8
3.4.1. Kelebihan
PT............................................................... 8
3.4.2. Kelemahan
PT............................................................. 8
3.4.3. Ciri
dan Sifat PT.......................................................... 8
3.5. Yayasan..................................................................................... 9
3.5.1. Kelebihan
Yayasan..................................................... 9
3.5.2. Kelemahan
Yayasan................................................... 9
3.5.3. Ciri
dan Sifat Yayasan................................................ 9
IV.
KESIMPULAN................................................................................. 10
DAFTAR
PUSTAKA
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Secara
umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi
untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang
menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas
maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan yaitu
organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada
pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai
badan
usaha untuk perusahaannya.
Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di
pemerintah secara resmi. Adapun perusahaan itu sendiri
dibagi menjadi tiga
jenis, yaitu :
1)
Perusahaan
Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan usaha yang
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis
personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan
perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki
tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi
sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa
(Toko Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri. Contoh
perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang
asongan, dan lain sebagainya.
2)
Perusahaan
Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi,
dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum
resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya
berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang
ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal
dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
3)
Perusahaan
Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang
artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara
bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam
badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home
industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan yang dapat kita lihat
dari penjelasan diatas. Tapi yang akan kita bahas sekarang yaitu mengenai
Badan Usaha Milik Swasta yang termasuk didalamnya yaitu Firma, CV, PT dan
Yayasan.
1.2.
Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah ini antara lain :
1)
Untuk
mengetahui pengertian badan usaha Firma, CV, PT dan Yayasan
2)
Untuk
mengetahui ciri-ciri badan usaha Firma, CV, PT dan Yayasan.
3)
Untuk
mengetahui kelebihan dan kelemahan badan usaha Firma, CV, PT dan Yayasan.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.
Pengertian
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang pemiliknya
sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. BUMS bertujuan untuk mencari
keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dapat dilihat dari banyaknya
keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya
tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak
bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nirlaba
yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
2.2.
Perusahaan Perorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di
bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat
pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta
benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang-utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan-perusahaan
kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
2.3.
Firma
Firma (dari bahasa Belanda
venootschap onder firma; secara harfiah adalah perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, merupakan badan usaha
untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan
memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas
usahanya.
Dalam firma kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik
ditanggung juga oleh pemilik lain karena semua risiko firma ditanggung
bersama, kalau ada perbedaan pandangan
di antara pemilik, ada kemungkinan timbul perselisihan. Dalam keadaan seperti
ini, firma sulit mengambil keputusan karena tidak adanya kesepakatan di antara
para pemiliknya. Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada
seseorang saja. Dengan kata lain risiko dalam firma tidak hanya ditanggung
seorang diri, melainkan ditanggung bersama oleh para pemilik.
2.4.
CV
(Commanditaire Venootschap)
CV adalah suatu
bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya.
Persekutuan
Komanditer atau yang sering disebut CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu
bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang
bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan itu.
Sedangkan
menurut Buchari Alma (2006:62) yang dimaksud dengan persekutuan komanditer
adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu yang
merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal
penyertaannya
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang
melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa
harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Mereka yang aktif
mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
2.5.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Perseroan
Terbatas adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (UU.No.
40 Tahun 2007) Tentang Perseroan Terbatas.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal
dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
2.6.
Yayasan
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001, yayasan telah diakui
sebagai badan hukum privat di mana subjek hukum mandiri terlepas dari kedudukan
subjek hukum Para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum mandiri,
yayasan dapat menyandang hak dan kewajiban, menjadi debitor maupun kreditor, dan
melakukan hubungan hukum apapun dengan pihak ketiga. Legalisasi badan hukum
menurut UU Yayasan adalah saat akta pendiriannya, yang dibuat di hadapan
Notaris, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Yayasan adalah
bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang
tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang
mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan
atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Yayasan yang
sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan atau
sumbangan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan
ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 52 Ayat (1) UU Yayasan
yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun, sebelum UU Yayasan
diundangkan. Pengumuman ini tidak menghapus hak dari pihak berwajib untuk
melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan apabila terjadi pelanggaran
hukum.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
3.1.
Perusahaan
Perorangan
3.1.1.
Kelebihan
Badan Usaha Perorangan
Setiap
bentuk-bentuk usaha pasti mempunyai kebaikan dan keburukan. Begitu pula dengan
perusahaan perorangan, pasti memiliki kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan
yang harus dipertimbangkan. Berikut adalah kebaikan-kebaikan dari perusahaan
perorangan, yaitu:
a. Mudah mendirikannya
b. Cepat mengambil keputusan karena tidak harus mengandalkan orang
lain
c. Rahasia perusahaan terjamin
d. Keuntungan perusahaan untuk sendiri
e. Mudah mencegah dari penyelewengan
3.1.2.
Kelemahan
Badan Usaha Perorangan
a. Modal terbatas
b. Perusahaan sulit berkembang karena hanya dikelola satu orang
c. Tanggung jawab perusahaan tidak
terbatas
3.1.3.
Ciri
dan Sifat Badan Usaha Perorangan
a. Relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
b. Tanggung jawab tidak terbatas dan
bisa melibatkan harta pribadi
c. Tidak ada pajak, yang ada adalah
pungutan dan retribusi
d. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
e. Sulit mengatur roda perusahaan
karena diatur sendiri
f.
Keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
g. Jangka waktu badan usaha tidak
terbatas atau seumur hidup
h. Sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan
3.2.
Firma
3.2.3.
Kelebihan
Firma
a. Modal usaha lebih besar dibandingkan
dengan usaha perseorangan
b. Sudah ada pembagian tugas
c. Kelangsungan perusahaan lebih
terjamin
d. Resiko ditanggung bersama
3.2.2.
Kelemahan
Firma
a. Semua anggota adalah pemilik perusahaan
sehingga sulit mengambil keputusan
b. Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas
c. Apabila salah satu anggota melakukan
pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota
d. Sulit menarik modal yang ditanamkan
3.2.3.
Ciri
dan Sifat Firma
a. Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
b. Setiap anggota firma memiliki hak untuk
menjadi pemimpin
c. Seorang anggota tidak berhak
memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
d. Keanggotaan firma melekat dan
berlaku seumur hidup
e. Seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
f.
Pendiriannya
tidak memerlukan akte pendirian
3.3.
Persekutuan
Komanditer (CV)
3.3.1.
Kebaikan
dari CV
a. Modal lebih besar dari perseorangan
dan firma
b. Pengelolaan lebih baik daripada
perseorangan dan firma
c. Lebih mudah dalam mendapatkan kredit
3.3.2.
Kelemahan
dari CV
a. Tanggung jawab anggota tidak sama
b. Pemimpin perusahaan lebih dari satu
sehingga sulit mengambil keputusan
3.3.3.
Ciri
dan Sifat CV
a. Sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
b. Modal besar karena didirikan banyak
pihak
c. Mudah mendapatkan kredit pinjaman
d. Ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
e. Relatif mudah untuk didirikan
f.
Kelangsungan hidup perusahaan CV
tidak menentu
3.4.
Perseroan Terbatas (PT)
3.4.1.
Kebaikan
PT
a. Mudah memperbesar modal
b. Kedudukan pemilik dan pengusaha
terpisah
c. Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin
d. Saham mudah diperjualbelikan
3.4.2.
Kelemahan
PT
a. Saham mudah diperjualbelikan
sehingga menimbulkan spekulasi
b. Tanggungjawab
pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan
c. Rahasia perusahaan tidak
terjamin
d. Biaya pajak relatif besar
e. Biaya operasional dan biaya-biaya
lain besar
3.4.3.
Ciri
dan Sifat PT
a. Kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
b. Modal dan ukuran perusahaan besar
c. Kelangsungan hidup perusahaan PT ada
di tangan pemilik saham
d. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
e. Kepemilikan mudah berpindah tangan
f.
Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
g. Keuntungan dibagikan kepada pemilik
modal / saham dalam bentuk dividen
h. Kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
i.
Sulit
untuk membubarkan PT
j.
Pajak
berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak deviden
3.5.
Yayasan
3.5.1.
Kebaikan
Yayasan
a. Memiliki tanggung jawab yang
terbatas
b. Dana berasal dari kekayaan pribadi
pendiri
c. Tidak dikena pajak
d. Semua pendiri memiliki tanggung
jawab yang terbatas
3.5.2.
Kekurangan
Yayasan
a. Tambahan modal yang tidak tetap
b. Keuntungan yang didapat hanya untuk
menutup biaya yang digunakan yayasan
3.5.3.
Ciri dan Sifat Yayasan
a. Eksistensi
yayasan di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Pengakuan
yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya
dengan PT, Koperasi, dan badan hukum yang lain.
c. Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba,
tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain.
d. Yayasan
didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang
bersangkutan dengan pendirian yayasan.
e. Yayasan
tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun mempunyai
pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.
f.
Yayasan mempunyai kedudukan yang
mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi
pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas
dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus.
KESIMPULAN
Bentuk-bentuk
badan usaha terbagi atas tiga jenis yaitu BUMN, Koperasi dan BUMS. Badan usaha
baik milik negara maupun swasta mempunyai peranan yang penting dalam rangka
pembangunan perekonomian bangsa, karena dengan adanya badan usaha mampu
memciptakan peluang usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat selain dapat
memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat baik barang ataupun jasa yang
diproduksinya.
Dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) semua perjanjian yang telah
di sepakati harus didasari oleh landasan hukum dan pemilik saham diibaratkan
orang yang memegang kendali penuh terhadap hidup dan matinya sebuah PT.
Walaupun direksi ialah jabatan
tertinggi dalam sebuah PT, akan tetapi direksi tidak dapat melakukan tugasnya
sendiri tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu para investor-investor
mereka yang telah menanamkan modal untuk PT tersebut.
Kebaikan Firma
dapat disimpulkan bahwa modalnya yang didapat dari usaha perorangan lebih besar
sehingga mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar pula. Bahkan prosedur
pendiriannya mudah untuk dilakukan. Tetapi keburukannya yang merugikan yaitu
karena tanggung jawabnya ditanggung bersama, maka jika ada utang semua harus
ikut bertanggung jawab, bahkan mudah terjadi perselisihan akibat pemimpin lebih
dari satu orang dan jika salah satu Firmant keluar maka Firma akan dibubarkan.
Yayasan adalah
salah satu badan hukum yang tidak berorientasi pada keuntungan atau non profit oriented. Yayasan
merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan, kekayaan
untuk mencapai tujuan yayasan. Yayasan juga tidak memiliki anggota. Yayasan
memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
DAFTAR
PUSTAKA
http://husnil91.wordpress.com/2011/03/20/macam-macam-bums-badan-usaha-milik-swasta/ diakses tanggal 05 Nopember 2013
http://ruthjuandierdra.blogspot.com/2011/10/badan-usaha-milik-swasta-badan-usaha.html diakses tanggal 5 Nopember 2013
http://purnamaward.blogspot.com/2011/09/bentuk-bentuk-badan-usaha.html diakses tanggal 5
Nopember 2013
http://mediainformasi.org/ciri-ciri-badan-hukum-dan-hukum-bisnis/ diakses tanggal 5 Nopember
2013
http://worldhealth-bokepzz.blogspot.com/2012/04/ciri-ciri-bentuk-yayasan.html diakses tanggal 5 Nopember
2013
http://qichan.blogspot.com/2010/11/makalah-firma_5766.html diakses tanggal 5 Nopember
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar