Rabu, 04 Desember 2013

Badan Usaha Milik Swasta


LAPORAN MATA KULIAH
KOPERASI PERTANIAN DAN BADAN USAHA
“BADAN USAHA MILIK SWASTA”



OLEH
KELOMPOK II

DIONISIUS VIKTOR BARO
BASILIUS OM RADA
KUSMAWAN
NURSUAN




Logo STPP




PROGRAM STUDI PENYULUHAN PERTANIAN
JURUSAN PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
TAHUN 2013


KATA PENGANTAR


            Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga penyusunan laporan untuk tugas Mata Kuliah Koperasi Pertanian dan Badan Usaha dengan judul “BADAN USAHA MILIK SWASTA” telah dapat kami selesaikan.
Laporan ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Koperasi Pertanian dan Badan Usaha serta sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa STPP Bogor dalam upaya mengembangkan wawasan tentang jenis badan-badan usaha milik swasta, pengertian, ciri-ciri serta kelebihan dan kekurangan badan usaha tersebut.
Dalam penyusunan laporan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Azhar, A.Pi., MM., Ibu Ir. Kusmiyati, MM., dan Bapak DR. Dayat, SP., MS selaku dosen Koperasi Pertanian dan Badan Usaha yang telah memberi saran dan masukan sehingga laporan ini dapat diselesaikan.
Kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi usaha kita semua. Amin.


                                                                            Bogor,       November 2013


                                                                                                Penulis



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.............................................................................          i
DAFTAR ISI...........................................................................................         ii
I.       PENDAHULUAN............................................................................        1
1.1.     Latar Belakang......................................................................        1
1.2.     Tujuan....................................................................................        2

II.      Tinjauan Pustaka...........................................................................        3
2.1.     Pengertian BUMS.................................................................        3
2.2.     Perusahaan Perorangan......................................................        3
2.3.     Firma......................................................................................        3
2.4.     CV (Commanditaire Venootschap).....................................        4
2.5.     PT (Perusahaan Terbatas)..................................................        4
2.6.     Yayasan.................................................................................        5

III.    HASIL DAN PEMBAHASAN.........................................................        6
3.1.  Perusahaan Perorangan........................................................        6
3.1.1.    Kelebihan Badan Usaha Perorangan.......................        6
3.1.2.    Kelemahan Badan Usaha Perorangan.....................        6
3.1.3.    Ciri dan Sifat Badan Usaha Perorangan..................        6
3.2.  Firma.........................................................................................        7
3.2.1.    Kelebihan Firma..........................................................        7
3.2.2.    Kelemahan Firma........................................................        7
3.2.3.    Ciri dan Sifat Firma.....................................................        7
3.3.  CV (Commanditaire Venootschap)........................................        7
3.3.1.    Kelebihan CV...............................................................        7
3.3.2.    Kelemahan CV.............................................................        7
3.3.3.    Ciri dan Sifat CV..........................................................        8



3.4.  Perusahaan Terbatas (PT)......................................................        8
3.4.1.    Kelebihan PT...............................................................        8
3.4.2.    Kelemahan PT.............................................................        8
3.4.3.    Ciri dan Sifat PT..........................................................        8
3.5.  Yayasan.....................................................................................        9
3.5.1.    Kelebihan Yayasan.....................................................        9
3.5.2.    Kelemahan Yayasan...................................................        9
3.5.3.    Ciri dan Sifat Yayasan................................................        9

IV.    KESIMPULAN.................................................................................      10
DAFTAR PUSTAKA



PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Adapun  perusahaan itu sendiri dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
1)      Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa (Toko  Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
2)      Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
3)      Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya  badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan yang dapat kita lihat dari penjelasan diatas. Tapi yang akan kita bahas sekarang yaitu mengenai  Badan Usaha Milik Swasta yang termasuk didalamnya yaitu Firma, CV, PT dan Yayasan.
1.2.        Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah ini antara lain :
1)      Untuk mengetahui pengertian badan usaha Firma, CV, PT dan Yayasan
2)      Untuk mengetahui ciri-ciri badan usaha Firma, CV, PT dan Yayasan.
3)      Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan badan usaha Firma, CV, PT dan Yayasan.









TINJAUAN PUSTAKA

2.1.        Pengertian BUMS
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dapat dilihat dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nirlaba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.   
2.2.        Perusahaan Perorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang-utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan-perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
2.3.        Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah adalah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, merupakan badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
Dalam firma kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung juga oleh pemilik lain karena semua risiko firma ditanggung bersama,  kalau ada perbedaan pandangan di antara pemilik, ada kemungkinan timbul perselisihan. Dalam keadaan seperti ini, firma sulit mengambil keputusan karena tidak adanya kesepakatan di antara para pemiliknya. Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada seseorang saja. Dengan kata lain risiko dalam firma tidak hanya ditanggung seorang diri, melainkan ditanggung bersama oleh para pemilik.
2.4.        CV (Commanditaire Venootschap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
Sedangkan menurut Buchari Alma (2006:62) yang dimaksud dengan persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Mereka yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
2.5.        Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (UU.No. 40 Tahun 2007) Tentang Perseroan Terbatas.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

2.6.        Yayasan
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001, yayasan telah diakui sebagai badan hukum privat di mana subjek hukum mandiri terlepas dari kedudukan subjek hukum Para pendiri atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum mandiri, yayasan dapat menyandang hak dan kewajiban, menjadi debitor maupun kreditor, dan melakukan hubungan hukum apapun dengan pihak ketiga. Legalisasi badan hukum menurut UU Yayasan adalah saat akta pendiriannya, yang dibuat di hadapan Notaris, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan atau sumbangan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 52 Ayat (1) UU Yayasan yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun, sebelum UU Yayasan diundangkan. Pengumuman ini tidak menghapus hak dari pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penuntutan apabila terjadi pelanggaran hukum.








HASIL DAN PEMBAHASAN

3.1.        Perusahaan Perorangan

3.1.1.    Kelebihan Badan Usaha Perorangan
Setiap bentuk-bentuk usaha pasti mempunyai kebaikan dan keburukan. Begitu pula dengan perusahaan perorangan, pasti memiliki kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan yang harus dipertimbangkan. Berikut adalah kebaikan-kebaikan dari perusahaan perorangan, yaitu:
a.  Mudah mendirikannya
b.  Cepat mengambil keputusan karena tidak harus mengandalkan orang lain
c.  Rahasia perusahaan terjamin
d.  Keuntungan perusahaan untuk sendiri
e.  Mudah mencegah dari penyelewengan
3.1.2.    Kelemahan Badan Usaha  Perorangan
a.  Modal terbatas
b.  Perusahaan sulit berkembang karena hanya dikelola satu orang 
c.  Tanggung jawab perusahaan tidak terbatas
3.1.3.    Ciri dan Sifat Badan Usaha Perorangan
a.  Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
b.  Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
c.  Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
d.  Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
e.  Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
f.   Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
g.  Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
h.  Sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan

3.2.         Firma

3.2.3.    Kelebihan Firma
a.  Modal usaha lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan
b.  Sudah ada pembagian tugas
c.  Kelangsungan perusahaan lebih terjamin 
d.  Resiko ditanggung bersama
3.2.2.    Kelemahan Firma
a.  Semua anggota adalah pemilik perusahaan sehingga sulit mengambil keputusan
b.  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
c.  Apabila salah satu anggota melakukan pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota
d.  Sulit menarik modal yang ditanamkan
3.2.3.    Ciri dan Sifat Firma
a.  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
b.  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
c.  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
d.  Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
e.  Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
f.   Pendiriannya tidak memerlukan akte pendirian

3.3.        Persekutuan Komanditer (CV)

3.3.1.    Kebaikan dari CV
a.  Modal lebih besar dari perseorangan dan firma
b.  Pengelolaan lebih baik daripada perseorangan dan firma
c.  Lebih mudah dalam mendapatkan kredit
3.3.2.    Kelemahan dari CV
a.  Tanggung jawab anggota tidak sama
b.  Pemimpin perusahaan lebih dari satu sehingga sulit mengambil keputusan
3.3.3.    Ciri dan Sifat CV
a.  Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
b.  Modal besar karena didirikan banyak pihak
c.  Mudah mendapatkan kredit pinjaman
d.  Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
e.  Relatif mudah untuk didirikan
f.   Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu
3.4. Perseroan Terbatas (PT)
3.4.1.    Kebaikan PT
a.  Mudah memperbesar modal 
b.  Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah
c.  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin 
d.  Saham mudah diperjualbelikan 
3.4.2.    Kelemahan PT
a.  Saham mudah diperjualbelikan sehingga menimbulkan spekulasi
b.  Tanggungjawab pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan 
c.  Rahasia perusahaan tidak terjamin 
d.  Biaya pajak relatif besar 
e.  Biaya operasional dan biaya-biaya lain besar
3.4.3.    Ciri dan Sifat PT
a.  Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b.  Modal dan ukuran perusahaan besar
c.  Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
d.  Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
e.  Kepemilikan mudah berpindah tangan
f.   Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
g.  Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
h.  Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
i.    Sulit untuk membubarkan PT
j.    Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak deviden

3.5.        Yayasan

3.5.1.     Kebaikan Yayasan
a.  Memiliki tanggung jawab yang terbatas
b.  Dana berasal dari kekayaan pribadi pendiri
c.  Tidak dikena pajak
d.  Semua pendiri memiliki tanggung jawab yang terbatas
3.5.2.    Kekurangan Yayasan
a.  Tambahan modal yang tidak tetap
b.  Keuntungan yang didapat hanya untuk menutup biaya yang digunakan yayasan
3.5.3.    Ciri dan Sifat Yayasan
a.  Eksistensi yayasan di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.  Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT, Koperasi, dan badan hukum yang lain.
c.  Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan, dan tujuan ideal yang lain.
d.  Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan dengan pendirian yayasan.
e.  Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan.
f.   Yayasan mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus.

KESIMPULAN


Bentuk-bentuk badan usaha terbagi atas tiga jenis yaitu BUMN, Koperasi dan BUMS. Badan usaha baik milik negara maupun swasta mempunyai peranan yang penting dalam rangka pembangunan perekonomian bangsa, karena dengan adanya badan usaha mampu memciptakan peluang usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat selain dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat baik barang ataupun jasa yang diproduksinya.
Dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) semua perjanjian yang telah di sepakati harus didasari oleh landasan hukum dan pemilik saham diibaratkan orang yang memegang kendali penuh terhadap hidup dan matinya sebuah PT. Walaupun direksi ialah jabatan tertinggi dalam sebuah PT, akan tetapi direksi tidak dapat melakukan tugasnya sendiri tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu para investor-investor mereka yang telah menanamkan modal untuk PT tersebut.
Kebaikan Firma dapat disimpulkan bahwa modalnya yang didapat dari usaha perorangan lebih besar sehingga mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar pula. Bahkan prosedur pendiriannya mudah untuk dilakukan. Tetapi keburukannya yang merugikan yaitu karena tanggung jawabnya ditanggung bersama, maka jika ada utang semua harus ikut bertanggung jawab, bahkan mudah terjadi perselisihan akibat pemimpin lebih dari satu orang dan jika salah satu Firmant keluar maka Firma akan dibubarkan.
Yayasan adalah salah satu badan hukum yang tidak berorientasi pada keuntungan atau non profit oriented. Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan, kekayaan untuk mencapai tujuan yayasan. Yayasan juga tidak memiliki anggota. Yayasan memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.




DAFTAR PUSTAKA









Tidak ada komentar:

Posting Komentar