MAKALAH
KOPERASI
PERTANIAN & BADAN USAHA
“LAPORAN TAHUNAN KOPERASI”
DISUSUN OLEH
KELOMPOK II
1.
ANDI
HASRUL JAYA MAKATI
2.
BASILIUS OM
RADA
3.
LUKAS
WEREMBA
4.
KUSMAWAN
5.
SUHERLAN
6.
NURSUAN
7.
PARDANI
8.
SUCIATI
PROGRAM
STUDI PENYULUHAN PERTANIAN
SEKOLAH
TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN BOGOR
TAHUN
2013
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa
yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah untuk tugas mata
kuliah Koperasi Pertanian & Badan Usaha dengan judul “LAPORAN TAHUNAN
KOPERASI” telah dapat kami selesaikan.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Koperasi Pertanian
& Badan Usahaserta sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa STPP Bogor
dalam upaya mengembangkan wawasan tentang perkoperasian.
Dalam penyusunan makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak
Azhar, A.Pi, MM, Ibu Ir. Kusmiyati, MM, dan Bapak Dr. Dayat, SP, M.Si, selaku
dosen mata kuliah Koperasi Pertanian & Badan Usaha yang telah memberi saran
dan masukan sehingga makalah ini dapat diselesaikan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat kami harapkan.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi kita semua. Amin.
Bogor, Nopember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................... ii
PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.
Latar Belakang.......................................................................... 1
B.
Tujuan........................................................................................ 2
TINJAUAN PUSTAKA.......................................................................... 3
A.
Pengertian dan Koperasi......................................................... 3
B.
Arti Penting Analisis Laporan Keuangan Koperasi.............. 3
C. Pengertian
Laporan Keuangan............................................... 4
D.
Tujuan dan Manfaat Laporan Keuangan................................ 5
E.
Bentuk Laporan Keuangan...................................................... 8
PEMBAHASAN..................................................................................... 9
A.
Rapat
Anggota Tahunan koperasi.......................................... 9
B.
Laporan
Tahunan Koperasi..................................................... 11
C.
Laporan
Keuangan Koperasi................................................... 13
KESIMPULAN........................................................................................ 17
DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 18
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tujuan utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, sesuai dengan tujuannya koperasi
diharapkan mampu menjadi sokoguru perekonomian Indonesia. Salah satunya dengan
melakukan analisis laporan keuangan koperasi, yang diwujudkan dalam laporan
keuangan.
Secara periodik perusahaan atau koperasi selalu mengeluarkan laporan
keuangan yang dibuat oleh bagian akunting dan dibagikan kepada pihak-pihak
manajemen, selanjutnya pihak-pihak tersebut akan melakukan pengolahan data
dengan melakukan perhitungan lebih lanjut. Laporan keuangan berguna untuk mengetahui
hasil yang dicapai pada suatu periode akuntasi. Peran laporan keuangan sangat
penting dalam mengukur perkembangan koperasi yang meliputi kemajuan dan
kelancaran koperasi tersebut. Umumnya laporan keuangan koperasi dibukukan dalam
buku laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi yang dibagikan kepada setiap
anggota koperasi pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Laporan yang dibuat umumnya
neraca. Perhitungan Sisa Hasi Usaha (SHU), dan laporan-laporan pendukung
lainnya seperti perincian piutang, laporan permodalan koperasi dan besarnya
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima
masing-masing anggota.
Laporan keuangan yang telah dianalisis dapat memberikan informasi yang memungkinkan
para pemakai untuk mengevaluasi perubahan posisi keuangan dan hasil operasi
koperasi tersebut dalam meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Melalui
analisis laporan keuangan dapat diketahui kelebihan dan kekurangan yang terjadi
pada suatu periode. Hasil analisis laporan keuangan juga menjadi salah satu
dasar dalam menentukan perencanaan pada periode yang akan datang.
Salah satu metoode yang digunakan dalam menganalisi laporan keunagan adalah
dengan menggunakan analisis sumber dan penggunaan modal kerja. Analisis
tersebut dibuat karena merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan,
kelancaran koperasi dan untuk mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan
koperasi. Hal ini disebabkan segala aktivitas koperasi tidak terlepas dari
permodalan.
Pada umumnya dana diartikan sebagai kas (setara kas) atau modal kerja.
Analisis sumber dan penggunaan dana dalam pengertian modal kerja menggambarkan
suatu ringkasan sumber dan modal kerja dan perubahan unsur-unsur modal kerja
yang terjadi pada perusahaan atau koperasi selama periode tertentu.
Dengan menggunakan teknik analisis sumber dan penggunaan dana ini,
pengelola perusahaan akan mengetahui bagaimana dana digunakan dan bagaimana
dana tersebut dibelanjai. Selain itu dapat memperoleh informasi mengenai
sebab-sebab terjadinya surplus modal kerja selama periode tertentu, sehingga
dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan tentang permodalan. Hasil
analisis ini dilaporkan dalam laporan keuangan yang disebut laporan sumber dan
penggunaan modal kerja. Melalui laporan ini dapat diketahui bagaimana koperasi
atau perusahaan menggunakan dana yang dimilikinya.
B.
Tujuan
Adapun
tujuan penyusunan makalah mengenai laporan tahunan koperasi adalah :
1.
Untuk mengetahui
teknis pelaksanaan dan kewenangan Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
2.
Untuk mengetahui
mekanisme penyusunan laporan tahunan koperasi.
3.
Untuk mengetahui
mekanisme penyusunan laporan keuangan koperasi.
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian dan Tujuan Koperasi.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan (Departemen Koperasi:
1992: 2). Artinya koperasi sebagai unit bisnis diberikan kesempatan untuk
menjalankan usaha dalam rangka memperoleh keuntungan namun harus tetap tidak
meninggalkan karakteristik dan prinsip-prinsip koperasi yang telah ditetapkan.
Tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang
Dasar 1945 (Departemen Koperasi: 1992: 10).
Kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama yang harus dipegang
koperasi, namun demikian harus tetap diusahakan tercapainya kemakmuran,
keadilan dan kemajuan koperasi, karena kemajuan koperasi tidak terlepas dari
partisipasi anggota dan pengelolaan secara profesional.
B.
Arti Penting Analisis Laporan Keuangan Koperasi
Dalam PSAK Nomor 27
dinyatakan bahwa laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem
pelaporan keuangan koperasi. Laporan
keuangan koperasi lebih ditujukan kepada pihak-pihak di luar pengurus koperasi
dan tidak dimaksudkan untuk pengendalian usaha (Ikatan Akuntan Indonesia:
2002). Selanjutnya berdasarkan laporan keuangan koperasi
tersebut, para pemakai dapat melakukan penilaian terhadap kinerja koperasi.
Kepentingan pemakai utama
laporan keuangan koperasi terutama adalah untuk: a) Menilai pertanggungjawaban
pengurus b). Menilai prestasi pengurus c) Menilai manfaat yang diberikan
koperasi terhadap anggotanya d) Sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan
jumlah sumber daya, karya dan jasa yang diberikan kepada koperasi (Ikatan
Akuntan Indonesia: 2002). Oleh karena itu begitu penting untuk selalu dilakukan
analisis terhadap laporan keuangan koperasi agar segera terdeteksi jika terjadi
ketidakberesan masalah keuangan di koperasi.
Laporan keuangan
merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan
posisi keuangan dan hasil usaha yang telah dicapai oleh koperasi. Data keuangan
akan bermakna jika dilakukan analisis, sehingga dapat segera digunakan sebagai
dasar pengambilan keputusan.
Laporan keuangan adalah
suatu alat bantu yang dapat digunakan untuk membuat suatu keputusan antara lain
mengenai rencana-rencanan perusahaan, penanaman modal/investasi, pencarian
sumber-sumber dana oprasi perusahaan lainnya (Amin Wijaya Tunggal: 1995: 22).
Melalui analisis laporan keuangan ini maka para pemakai informasi akuntansi
dapat mengambil keputusan. Pengelola/manajer koperasi dapat menilai apakah
kinerjanya dalam suatu periode yang lalu mendatangkan keuntungan atau tidak.
C.
Pengertian Laporan Keuangan
Laporan
keuangan merupakan hasil akhir dari proses akuntasi, dimana dalam proses
akuntansi tersebut semua transaksi yang terjadi harus dicatat, diklasifikasikan
dan diikhtisarkan untuk selanjutnya dilaporkan dalam suatu bentuk laporan
keuangan, didalam laporan keuangan ini terlihat jelas pengaruh setiap transaksi
terhadap harta, hutang, biaya-biaya dan pendapatan.
Untuk
memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai laporan keuangan, akan
dikemukakan pendapat Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) tentang pengertian
Laporan Keuangan:
“Laporan
keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan
biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi atau laba, laporan perubahan posisi
keuangan yang disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya sebagai laporan
arus kas, atau laporan arus dana, catatan dan laporan lain serta materi
penjelasan yang merupakan bagian internal dari laporan keuangan.”
Menurut Myer
dalam bukunya yang berjudul financial statement analysis mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan laporan keuangan adalah
“Dua daftar
yang disusun oleh akuntan pada akhir periode untuk suatu perusahaan. Kedua
daftar ini adalah neraca atau daftar posisi keuangan dan daftar
pendapatan atau daftar laba rugi atau laba. Pada akhir-akhir ini sudah menjadi
kebiasaan bagi perseroan-perseroan untuk menambahkan daftar ketiga yaitu daftar
surplus”.
Menurut Bambang
Riyanto dalam bukunya yang berjudul dasar-dasar pembelanjaan perusahaan menyebutkan
bahwa
“Laporan
financial (financial statement), memberikan ikhtisarkan mengenai keadaan
financial suatu perusahaan, dimana neraca (balance sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan
modal sendiri pada suatu saat tertentu”.
Dari pengertian diatas maka dapat diambil
kesimpulan bahwa laporan keuangan terdiri dari neraca (balance sheet),
laporan laba atau rugi (income
statement) laporan laba ditahan dan laporan perubahan posisi modal.
D.
Tujuan
dan Manfaat Laporan Keuangan
1. Tujuan
Menurut
PSAK (2004) tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah menyediakan
informasi yang menyangkut posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi
sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi serta menunjukkan
kinerja yang telah dilakukan manajemen (stewardship), atau
pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang
dipercayakan kepadanya. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan
keuangan menyajikan informasi mengenai perusahaan meliputi:
a)
Aktiva
b)
Kewajiban
c)
Ekuitas
d)
Pendapatan
dan beban termasuk keuntungan
e)
Arus
kas
Informasi
tersebut di atas beserta informasi lainnya yang terdapat dalam catatan laporan
keuangan membantu pengguna laporan dalam memprediksi arus kas masa depan,
khususnya dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas.
2. Manfaat Laporan Keuangan
Laporan
keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk mendapatkan informasi
sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil-hasil yang dicapai oleh perusahaan.
Data keuangan tersebut akan lebih berarti jika diperbandingkan dan dianalisis
lebih lanjut sehingga dapat diperoleh data yang dapat mendukung keputusan yang
diambil. Menurut Statement of Financial Accounting Concept No. 1, tujuan
dan manfaat laporan keuangan adalah :
a)
Pelaporan
keuangan harus menyajikan informasi yang dapat membantu investor, kreditor dan
pengguna lainnya yang potensial dalam membuat keputusan lain yang sejenis
secara rasional.
b)
Pelaporan
keuangan harus menyajikan informasi yang dapat membantu investor, kreditor, dan
pengguna lain yang potensial dalam memperkirakan jumlah waktu dan ketidakpastian
penerimaan kas di masa yang akan datang yang berasal dari pembagian deviden
ataupun pembayaran bunga dan pendapatan dari penjualan.
c)
Pelaporan
keuangan harus menyajikan informasi tentang sumber daya ekonomi perusahaan.
Klaim atas sumber daya kepada perusahaan atau pemilik modal.
d)
Pelaporan
keuangan harus menyajikan informasi tentang prestasi perusahaan selama satu
periode. Investor dan kreditor sering menggunakan informasi masa lalu untuk
membantu menaksir prospek perusahaan.
Menurut
PSAK (2004) pihak-pihak yang memanfaatkan laporan keuangan adalah (IAI,2004) :
a)
Investor
: Penanam modal berisiko dan penasehat mereka berkepentingan dengan risiko yang
melekat serta hasil pengembangan dari investasi yang mereka lakukan. Mereka
membutuhkan informasi untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan
atau menjual investasi tersebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi
yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan untuk membayar
dividen.
b)
Karyawan
: Karyawan dan kelompok-kelompok yang mewakili mereka tertarik pada informasi
mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan. Mereka juga tertarik dengan
informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan dalam
memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
c)
Pemberi
pinjaman : Pemberi pinjaman tertarik dengan informasi keuangan yang
memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat
dibayar pada saat jatuh tempo.
d)
Pemasok
dan kreditor usaha lainnya : Pemasok dan kreditor usaha lainnya tertarik dengan
informasi yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah jumlah yang
terhutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.
e)
Pelanggan
: Para pelanggan berkepentingan dengan informasi mengenai kelangsungan hidup
perusahaan terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang
dengan, atau tergantung pada perusahaan.
f)
Pemerintah
: Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaanya
berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan karena ini berkepentingan dengan
aktivitas perusahaan, mereka menetapkan kebijakan pajak dan sebagai dasar untuk
menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.
g)
Masyarakat
: Perusahaan mempengaruhi anggota masyarakat dalam berbagai cara. Misalnya,
perusahaan dapat memberikan kontribusi berarti pada perekonomian nasional,
termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan kepada penanam modal
domestik. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan
informasi kecenderungan (trend) dan perkembangan terakhir kemakmuran
perusahaan serta rangkaian aktivitasnya.
E.
Bentuk
Laporan Keuangan
Menurut
S. Munawir (2000) bentuk-bentuk laporan keuangan terdiri dari:
1.
Neraca
Neraca
adalah laporan yang sistematik tentang aktiva, hutang serta modal dari suatu
perusahaan pada suatu saat tertentu. Neraca terdiri dari tiga bagian utama,
yaitu:
a.
Aktiva
Dalam
pengertian aktiva tidak terbatas pada kekayaan perusahaan yang berwujud saja,
tetapi juga termasuk pengeluaran-pengeluaran yang belum dialokasikan pada
penghasilan yang akan datang, serta aktiva yang tidak berwujud lainnya misalnya
hak paten, hak menerbitkan dan lain-lain.
b.
Hutang
Hutang
adalah semua kewajiban keuangna perusahaan kepada pihak lain yang belum
terpenuhi, dimana hutang merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang
berasal dari kreditor.
c.
Modal
Modal
merupakan hak atau bagian yang dimiliki oleh pemilik perusahaan yang ditunjukan
dalam pos modal (modal saham), surplus dan laba yang ditahan atau kelebihan
nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan terhadap seluruh hutang.
2.
Laporan
rugi atau laba
Laporan
rugi atau laba merupakan suatu laporan yang sistematis tentang penghasilan,
biaya, rugi-laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan selama periode tertentu.
3.
Laporan
laba yang ditahan
Laba
atau rugi yang timbul secara insidentil dapat diklasifikasikan tersendiri dalam
laporan laba-rugi atau dicantumkan dalam laporan laba yang ditahan atau dalam
laporan perubahan modal, tergantung pada konsep yang dianut perusahaan
PEMBAHASAN
A.
Rapat Anggota Tahunan Koperasi
Rapat anggota koperasi dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagai
RAT, tetapi sesungguhnya rapat anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu jika
memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada rapat anggota.
Kewenangan rapat anggota yaitu rapat anggota berwenang untuk menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, dan pembubaran koperasi.
Jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui
rapat anggota, maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota
koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi.
Jika usulan tersebut di dukung oleh 50% + 1 anggota koperasi (ketentuan
tersebut sesuai dengan AD/ART Koperasi) maka pengurus harus menyelenggarakan
rapat anggota yang disebut rapat anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi Indonesia yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan
ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi Indonesia yang berlaku
untuk seluruh koperasi Indonesia.Keputusan rapat anggota koperasi dilakukan
dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan
dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak.Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah anggota
koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta
saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai
sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang
dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam
rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan
disetujui oleh semua yang hadir.Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil
apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya
pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan
pendirian pendapat anggota koperasi yang lain. Pengambilan pendapat berdasarkan
suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau
secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara
terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang
atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam
rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum
dalam AD/ART koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota
koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan
satu kali pemungutan suara, pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan
keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak
menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan
cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang
disepakati oleh anggota rapat.Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan
tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat
menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga
dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil
pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan
berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam
rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap
anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai
pengelolaan Koperasi. Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk
mengesahkan pertanggungjawaban pengurus sebaiknya diselenggarakan
paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka
RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.
B.
Laporan Tahunan
Koperasi
Dalam menyelenggarakan Rapat
Anggota Tahunan (RAT), koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Menentukan waktu penyelenggaraan
2.
Menentukan tempat penyelenggaraan
3.
Jumlah peserta yang akan menghadiri
4.
Jumlah tamu undangan yang akan diundang
5.
Durasi waktu penyelenggaraan
6.
Isi acara yang akan disajikan
7.
Konsep desain dekorasi in door dan estetika ruangan
8.
Konsep penyusunan Buku RAT
9.
Peralatan yang akan dibutuhkan
10.
Penyusunan panitia pelaksana
Buku RAT Koperasi adalah bentuk
visualisasi kompilasi perjalanan koperasi selama satu tahun buku, yang
diberikan kepada anggota koperasi yang bersifat terbatas dan tidak boleh terpublikasi
kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan dengan internal koperasi tersebut.
Buku Laporan RAT hendaknya diberikan kepada anggota paling lambat tiga hari
sebelum penyelenggaraan acara RAT itu sendiri, mengingat agar anggota koperasi
dapat membaca, menganalisa dan memberi catatan atas isi dari buku laporan RAT
tersebut, yang nantinya terhadap hal-hal yang tidak dipahami dapat ditanyakan
kepada pengurus pada saat RAT diselenggarakan.
Buku RAT dibuat berdasarkan kompilasi atau rekaman,
atau rangkuman perjalanan koperasi selama tahun buku yang telah berjalan, yang
mengutamakan berupa laporan pengurus dan pengawas terhadap kinerja pengelolaan
koperasi selama satu tahun yang telah dilewati.
Buku Laporan RAT terdiri dari bagian awal, bagian isi
dan bagian akhir atau kesimpulan serta bagian penambahan berupa
lampiran-lampiran.
1. Bagian Awal:
a.
Sampul Buku Pertama
b.
Sampul Buku Kedua
c.
Daftar Isi
d.
Tata Tertib Penyelenggaraan Rapat
e.
Susunan Acara
2. Bagian Isi :
a.
Pendahuluan
b.
Maksud dan tujuan
c.
Ruang Lingkup Penyampaian Laporan
1)
Pendahuluan
2)
Kelompok Administrasi
3)
Bidang Teknik Perkoperasian
4)
Bidang Usaha
5)
Perbendaharaan
6)
Faktor-Faktor yang mempengaruhi
7)
Kesimpulan
8)
Penutup
d.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi tahun yang akan datang.
1)
Pendahuluan
2)
Bidang Usaha, Manajemen dan Administrasi
3)
Sumber Dana
4)
Unit usaha yang akan dijalankan
5)
Sosial
6)
Anggaran Pendapatan Belanja tahun yang akan datang
7)
Kesimpulan
8)
Penutup
e.
Laporan Pertangung Jawaban Pengawas
1)
Pendahuluan
2)
Umum
3)
Penilaian manajemen
4)
Penilaian pengelolaan administrasi koperasi
5)
Penilaian pengelolaan keuangan
6)
Saran untuk pengurus dan anggota
7)
Kesimpulan
8)
Penutup
3. Bagian Akhir :
a.
Prifile koperasi
b.
Prifile pengurus dan pengawas
c.
Ucapan terima kasih
C.
Laporan Keuangan
Koperasi
Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi,
pengurus, pengawas serta stakeholder
lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan
keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan,
antara lain:
1. Karakteristik yang bersifat spesifik dari laporan keuangan koperasi di
antaranya adalah:
a. Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai
hasil kerja pengelolaan koperasi;
b. Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi
yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi;
c. Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga
pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna
juga untuk mengetahui:
1) Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan
pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu;
2) Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan
bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu;
3) Informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi
jangka pendek dan jangka panjang.
2. Komponen laporan keuangan koperasi
Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, Pasal 35 disebutkan bahwa setelah tahun buku koperasi ditutup,
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus
menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Neraca;
a. Neraca;
b. Perhitungan Hasil Usaha;
c. Catatan Atas Laporan Keuangan;
Dalam pedoman umum akuntansi
koperasi, komponen laporan keuangan dilengkapi sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yaitu laporan perubahan
ekuitas (modal) dan laporan arus kas.
Tujuan laporan
keuangan koperasi adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan,
kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola, anggota koperasi dan pengguna
lainnya dalam pengambilan keputusan. Penyajian informasi laporan keuangan
koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang merupakan informasi
kualitatif antara lain:
1. Dapat dipahami.
Kualitas penting informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan adalah kemudahan untuk dipahami oleh pengguna;
2. Relevan
Informasi keuangan harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan dan membantu dalam melakukan evaluasi;
Informasi keuangan harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan dan membantu dalam melakukan evaluasi;
3. Materialitas
Informasi yang disampaikan dalam jumlah yang cukup material.
Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. Informasi dianggap material jika kelalaian untuk mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) mempengaruhi keputusan yang diambil;
Informasi yang disampaikan dalam jumlah yang cukup material.
Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. Informasi dianggap material jika kelalaian untuk mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) mempengaruhi keputusan yang diambil;
4. Keandalan
Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias (jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu;
Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias (jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu;
5. Substansi mengungguli bentuk
Transaksi dan peristiwa dicatat dan disajikan
sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi;
6. Pertimbangan Sehat
Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian
pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian,
sehingga aset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau
beban tidak disajikan lebih rendah.Penggunaan pertimbangan sehat tidak
memperkenankan pembentukan asset atau penghasilan lebih rendah atau pencatatan
kewajiban atau beban yang lebih tinggi;
7. Kelengkapan
Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan, karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi jika ditinjau dari segi relevansi;
Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan, karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi jika ditinjau dari segi relevansi;
8. Dapat dibandingkan
Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan
koperasi antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja
keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar
koperasi atau koperasi dengan badan usaha lain, untuk mengevaluasi posisi
keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif;
9. Tepat Waktu
Informasi dalam laporan keuangan harus dapat
mempengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi
penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan;
10. Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat
Evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial.
Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat
informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.
Pengukuran unsur-unsur
laporan keuangan adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas
untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan.
Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu.Dasar pengukuran yang
umum adalah biaya historis dan nilai wajar:
1. Biaya historis. Aset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau
nilai wajar dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat
perolehan. Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau
sebesar nilai wajar dari aset non kas yang diterima sebagai penukar dari
kewajiban pada saat terjadinya kewajiban.
Pada saat pengakuan awal, aset tetap harus diukur sebesar biaya perolehan.
Pada saat pengakuan awal, aset tetap harus diukur sebesar biaya perolehan.
2. Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset,
atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan
dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan yang telah disampaikan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
a. Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi Indonesia yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Kewenangan
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi diantaranya membuat rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, pengesahan laporan keuangan dan
pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
b. Buku RAT dibuat berdasarkan
kompilasi atau rekaman, atau rangkuman perjalanan koperasi selama tahun buku
yang telah berjalan, yang mengutamakan berupa laporan pengurus dan pengawas
terhadap kinerja pengelolaan koperasi selama satu tahun yang telah dilewati.
Buku Laporan RAT terdiri dari bagian awal, bagian isi dan bagian akhir
atau kesimpulan serta bagian penambahan berupa lampiran-lampiran.
c. Laporan tahunan keuangan koperasi harus memenuhi ketentuan dalam penyajian
kualitatif laporan keuangan, antara lain karakteristik yang bersifat spesifik
dan memuat komponen laporan keuangan koperasi yang terdiri dari neraca,
perhitungan hasil usaha dan catatan atas laporan keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
www.polystarmedia.com/ bagaimana cara
membuat dan menyusun buku laporan RAT koperasi diunduh tanggal
30 Nopember
2013
Departemen Koperasi: asas dan tujuan koperasi
(1992: 2).
Pengertian dan Arti Penting Analisis Laporan Keuangan
Koperasi (Ikatan Akuntan
Indonesia: 2002).
Pengertian Laporan Keuangan (Amin Wijaya Tunggal: 1995:
22).
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) tentang pengertian
Laporan Keuangan
financial statement analysis (Myer)
Dasar-dasar pembelanjaan perusahaan
(Bambang Riyanto)
Tujuan
dan Manfaat Laporan Keuangan (PSAK: 2004)
Manfaat
Laporan Keuangan (Statement
of Financial Accounting Concept No. 1)
PSAK
(2004) pihak-pihak yang memanfaatkan laporan keuangan (IAI,2004)
S.
Munawir (2000) bentuk-bentuk laporan keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar